TITIKBERITA.COM.- Seorang nasabah menggugat Bank 9 Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait hilangnya dokumen asli yang dijadikan jaminan kredit.
Gugatan tersebut diajukan oleh Anita Romiyanti melalui kuasa hukumnya dari Annur Law Firm dengan nilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp1.242.000.000.
Kuasa hukum penggugat, Angga Aldilla Gussman, SH MH, menjelaskan perkara bermula dari kredit multiguna yang diajukan kliennya pada 13 Juni 2022 dan direalisasikan pada 16 Juni 2022 sebesar Rp242 juta dengan jangka waktu 120 bulan.
“Sebagai syarat kredit, klien kami menyerahkan sejumlah dokumen asli kepegawaian, termasuk SK Capeg PNS, SK PNS, SK Golongan, Karpeg, dan Taspen. Dokumen inilah yang kemudian dinyatakan hilang oleh pihak bank,” ujar Angga, Rabu (25/2/2026).
Angga menegaskan bahwa kliennya telah melunasi seluruh kewajiban kredit pada 10 Maret 2025 dengan nilai sekitar Rp223 juta. Namun hingga saat ini dokumen asli yang dijadikan jaminan tidak pernah dikembalikan oleh pihak bank.
“Awalnya pihak bank menyampaikan dokumen masih dalam proses pencarian. Setelah beberapa kali mediasi, akhirnya dinyatakan hilang,” katanya.
Menurut Angga, tindakan tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
“Bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga dokumen nasabah sesuai prinsip kehati-hatian perbankan. Ketika dokumen hilang dan tidak bisa dikembalikan, itu merupakan bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pihak penggugat juga menyampaikan kekhawatiran bahwa dokumen tersebut berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Risiko penyalahgunaan ini nyata. Dokumen itu bisa saja digunakan untuk kepentingan lain tanpa sepengetahuan klien kami. Ini yang menjadi dasar tuntutan kami,” jelas Angga.
Dalam proses mediasi, lanjutnya, pihak bank sempat menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni membantu pengurusan ulang dokumen ke BKN Palembang dengan biaya ditanggung bank atau memberikan kompensasi.
Namun tawaran kompensasi sebesar Rp5 juta ditolak oleh kliennya karena dinilai tidak sebanding dengan nilai dan arti dokumen tersebut.
“Dokumen tersebut bukan hanya bernilai administratif, tetapi juga memiliki nilai historis dan kehormatan sebagai ASN yang telah mengabdi selama 38 tahun,” ujarnya.
Angga menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada pihak bank dengan tembusan ke Otoritas Jasa Keuangan. Namun hingga gugatan diajukan, tidak ada penyelesaian yang dianggap konkret.
“Karena tidak ada itikad baik, kami menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar kehilangan berkas, tetapi kelalaian serius lembaga perbankan yang wajib menjaga dokumen nasabah,” katanya.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp242 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar 1 persen per hari dari total ganti rugi apabila putusan tidak dijalankan.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi, perkara ini terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2025/PN Jmb dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum. Gugatan diajukan pada 10 September 2025 dan didaftarkan pada 15 September 2025.
Saat ini, perkara tersebut sudah sampai pada tahap penyampaian kesimpulan dari para pihak kemudian tinggal menunggu putusan dari majelis hakim.
Komentar